Bupati Kolaka Timur Diciduk KPK: Proyek Rumah Sakit Jadi Ladang Korupsi



Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan taringnya. Kali ini, giliran Sulawesi Tenggara yang diguncang. Seorang kepala daerah, yang seharusnya menjadi simbol integritas dan pelayan rakyat, justru terjaring operasi tangkap tangan (OTT) dalam dugaan korupsi proyek rumah sakit. Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis, diciduk tim antirasuah pada Kamis pagi, 7 Agustus 2025, bersama beberapa pihak lain yang kini tengah menjalani pemeriksaan intensif.

Penangkapan ini menggemparkan. Tidak hanya karena posisinya sebagai orang nomor satu di daerah, tetapi juga karena proyek yang diduga dikorupsi berkaitan langsung dengan pelayanan kesehatan masyarakat. Proyek pembangunan rumah sakit seharusnya menjadi harapan baru bagi warga Kolaka Timur—yang selama ini mendambakan fasilitas kesehatan layak. Namun, harapan itu kini ternoda oleh aroma busuk dugaan suap dan permainan anggaran.

Meski KPK belum secara resmi merilis jumlah uang yang diamankan dalam OTT ini, sumber internal menyebutkan bahwa transaksi haram terkait proyek bernilai miliaran rupiah telah diawasi sejak lama. Dugaan kuat, proyek tersebut telah dijadikan ladang bancakan oleh segelintir elit daerah demi memperkaya diri sendiri.

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, hanya memberi pernyataan singkat, menyebut bahwa tim sedang bekerja di lapangan dan perkembangan lebih lanjut akan diumumkan dalam konferensi pers resmi. Namun, publik tak bisa menunggu lama. Nama dan wajah sang bupati kini menjadi bahan perbincangan hangat di warung kopi, media sosial, hingga ruang-ruang birokrasi.

OTT ini menjadi yang ketiga sepanjang 2025, dan lagi-lagi memperlihatkan bahwa praktik korupsi belum benar-benar jera. Bupati ditangkap, rakyat kembali jadi korban.

Kini, sorotan publik tertuju pada KPK. Masyarakat menanti pembuktian—bahwa hukum tak tumpul ke atas. Apakah Abdul Azis akan benar-benar dijerat, atau ini hanya gemuruh sesaat? Yang jelas, satu hal pasti: kepercayaan rakyat kembali diuji, dan sejarah korupsi di negeri ini mendapat satu lembar hitam tambahan.