Langkah Mahkamah Konstitusi (MK) memisahkan jadwal Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah mulai 2029 kembali membuka luka lama demokrasi: sentralisasi kekuasaan dan fragmentasi elektoral. Di atas kertas, putusan ini tampak elegan—demi efisiensi, konsentrasi isu, dan stabilitas daerah. Tapi di balik itu, ada aroma kepentingan yang menguap pelan-pelan, mengendap di ruang-ruang strategi elite partai.
Politik Indonesia sedang masuk ke fase reorganisasi kekuasaan. Di satu sisi, parpol besar bersorak karena terbuka peluang menata ulang mesin politiknya dua kali dalam satu siklus lima tahunan. Tapi di sisi lain, masyarakat sipil mulai kehilangan cengkeramannya pada kontrol serentak. Pemisahan pilpres dan pilkada membuat suara rakyat bisa dipolitisasi dua kali. Demokrasi jadi dua kali mahal, dua kali lelah, dua kali rawan manipulasi.
Sementara itu, muncul wacana yang lebih gila: pemakzulan Wakil Presiden. Bukan karena korupsi, bukan karena makar. Tapi karena tafsir etika kekuasaan yang makin sempit. Ini bukan soal hukum semata, tapi juga cermin rapuhnya relasi antar-elite di dalam istana. Ada yang ingin mendominasi, ada yang tak mau tunduk. UUD 1945 yang sakral kini terasa lentur, seperti karet politik yang siap ditarik kapan saja sesuai nafsu kuasa.
Di tengah hiruk pikuk itu, DPR menguji kelayakan 24 calon duta besar. Tapi publik tak lagi peduli siapa mereka, karena diplomasi kita bukan lagi soal hubungan luar negeri, tapi jadi panggung bagi pensiunan jenderal dan loyalis partai. Apa mereka akan benar-benar memperjuangkan transisi energi atau hanya jadi juru bicara formalitas di negara tujuan?
Semua ini terjadi saat rakyat sibuk bertahan hidup. Harga naik, lapangan kerja seret, dan politik makin jauh dari kepentingan mereka. Demokrasi Indonesia sedang kehilangan arah—bukan karena rakyatnya, tapi karena mereka yang duduk di atas panggung kekuasaan, saling gigit sambil tersenyum.