KPK Bongkar Skandal Haji: Ponsel Yaqut Jadi Bukti, Kerugian Negara Tembus Rp1 Triliun


Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kembali menjadi sorotan tajam publik setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan status barang bukti yang disita dari kediamannya di Jakarta Timur. Ponsel yang sempat ia bantah sebagai miliknya, kini dipastikan KPK memang benar milik Yaqut. “Bukan soal siapa pemiliknya, yang penting isi di dalamnya,” tegas juru bicara KPK, seolah memberi sinyal bahwa perangkat itu menyimpan jejak digital yang bisa menjerat.

Kasus dugaan korupsi pengaturan kuota haji khusus tahun 2024 yang menyeret Yaqut kian memanas. Setelah menjalani pemeriksaan maraton di gedung merah putih pada 7 Agustus lalu, Yaqut tak bisa lagi melenggang bebas. Ia dicekal bepergian ke luar negeri selama enam bulan, sementara KPK dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tengah menelisik potensi kerugian negara yang disebut-sebut bisa menembus angka Rp1 triliun. Jumlah fantastis yang membuat publik geram, mengingat dana itu terkait ibadah suci jutaan umat Muslim Indonesia.

Tak berhenti di situ, KPK juga membidik sekitar 10 agen perjalanan haji besar yang diduga ikut bermain dalam skandal kuota ini. Diduga, praktik kotor itu sudah berlangsung jauh sebelum 2024, membuka borok lama soal “jual-beli kuota” yang selama ini hanya jadi bisik-bisik di kalangan biro travel.

Yaqut sendiri tetap berkelit, melalui kuasa hukumnya meminta publik “menunggu bukti konkret kerugian negara”. Namun di tengah derasnya tekanan, narasi pembelaan itu terdengar rapuh. Sementara di ruang publik, amarah netizen semakin membara, menuding ada “mafia haji” yang tak tersentuh hukum.

Kini, bola panas ada di tangan KPK. Apakah lembaga antirasuah benar-benar berani membongkar praktik busuk ini hingga ke akar-akarnya, atau kasus Yaqut hanya akan berakhir sebagai episode panjang penuh drama politik? Publik menunggu, dan setiap bukti digital dari ponsel mantan menteri itu bisa menjadi kunci untuk membuka skandal yang selama ini terkunci rapat.