Polemik Kurban Presiden Menggunakan APBN: Bagaimana Pandangan Islam dan Fikih?

Menjelang Hari Raya Iduladha 2026, perhatian publik tertuju pada program penyaluran hewan kurban atas nama Presiden yang jumlahnya mencapai 1.098 ekor di berbagai daerah Indonesia. Program tersebut menggunakan anggaran negara atau APBN dan memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai bagaimana hukum Islam memandang kurban yang dibiayai dari uang negara serta apakah ibadah tersebut sah menurut syariat dan fikih Islam.

Dalam pandangan Islam, ibadah kurban memiliki kedudukan mulia sebagai bentuk ketakwaan dan pengorbanan kepada Allah SWT. Dasarnya terdapat dalam Al-Qur'an yang menegaskan bahwa daging dan darah hewan kurban tidak sampai kepada Allah, melainkan ketakwaan dari orang yang berkurban. Ayat tersebut menunjukkan bahwa inti utama kurban bukan sekadar hewan yang disembelih, tetapi niat, keikhlasan, dan ketakwaan pelakunya.

Dalam kajian fikih, sah atau tidaknya kurban ditentukan oleh terpenuhinya syarat-syarat syariat. Hewan harus halal, sehat, cukup umur, dan disembelih sesuai ketentuan Islam. Selain itu, harus ada niat ibadah kurban dan harta yang digunakan tidak berasal dari sesuatu yang haram secara zat.

Para ulama menjelaskan bahwa harta negara pada dasarnya merupakan amanah publik yang pengelolaannya harus digunakan untuk kemaslahatan masyarakat. Karena itu, penggunaan APBN untuk bantuan sosial keagamaan, termasuk distribusi hewan kurban, dapat dibolehkan apabila memiliki dasar kebijakan resmi negara, dilakukan secara transparan, tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi, dan bertujuan membantu masyarakat.

Dalam konteks tersebut, Presiden dipandang bukan menggunakan uang pribadi, melainkan menjalankan fungsi negara dalam program sosial dan keagamaan. Prinsip amanah dalam pengelolaan harta publik dijelaskan dalam Al-Qur'an yang memerintahkan agar amanah disampaikan kepada yang berhak menerimanya.

Karena itu, sebagian besar pandangan fikih menilai kurban tersebut tetap sah selama penggunaan anggaran dilakukan secara benar menurut aturan negara dan tidak mengandung unsur korupsi, penggelapan, atau penyalahgunaan wewenang.

Meski demikian, para ulama juga membedakan antara sah secara fikih dan penilaian etika publik. Secara hukum Islam, kurban dapat tetap sah apabila syarat-syarat syariat terpenuhi. Namun dalam penilaian sosial, masyarakat dapat memiliki pandangan berbeda mengenai penggunaan uang negara untuk kegiatan keagamaan, terutama apabila dianggap berlebihan atau bernuansa pencitraan politik.

Dalam ilmu fikih siyasah atau tata kelola pemerintahan Islam, penguasa diperbolehkan menggunakan kas negara untuk kemaslahatan umum. Dalam sejarah Islam, baitul mal juga digunakan untuk berbagai kebutuhan sosial masyarakat, termasuk bantuan pangan dan kepentingan keagamaan.

Persoalan niat juga menjadi pembahasan penting dalam ibadah kurban. Hadis riwayat Imam Bukhari dan Imam Muslim menyebutkan bahwa setiap amal tergantung pada niatnya. Karena itu, jika kurban dilakukan sebagai bentuk pelayanan masyarakat dan ibadah kepada Allah, maka nilai ibadahnya tetap ada. Namun apabila bertujuan untuk riya atau pencitraan semata, maka nilai pahala dapat berkurang meskipun secara hukum fikih penyembelihannya tetap sah.

Dalam pandangan fikih kontemporer, banyak ulama menilai negara memiliki peran dalam mendukung syiar Islam selama tidak melanggar prinsip keadilan dan amanah publik. Bantuan hewan kurban kepada daerah terpencil, masyarakat miskin, atau wilayah yang minim distribusi daging dipandang sebagai bagian dari kemaslahatan sosial.

Karena itu, perdebatan yang muncul sesungguhnya lebih banyak berada pada wilayah tata kelola anggaran, transparansi, prioritas belanja negara, dan sensitivitas sosial masyarakat. Sementara dari sisi hukum ibadah, mayoritas pendekatan fikih menyatakan kurban tetap sah selama syarat-syarat syariat terpenuhi dan penggunaan dana dilakukan secara legal serta amanah.

Pada akhirnya, Islam menempatkan ketakwaan, kejujuran, dan amanah sebagai inti utama dalam setiap ibadah, termasuk dalam pelaksanaan kurban berskala negara.